Kamis, 22 Oktober 2009

Barang Rampasan

Barang rampasan dari musuh dibagi dua :
1.Ghanimah
2.Salab
3.Fa'I
Keterangan :
a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.
b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran.
c. Fa'I : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran.
d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.
1.Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
1.4%__ Imam;
2.4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3.4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4.4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
5.4%__ Yatama (=anak yatim).
B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.
2.Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1.4%__Imam
2.4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3.4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4.4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5.4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
3.Salab
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan

- Cara pembagian ghanimah
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang,maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

- Harta fa’i di bagi menjadi dua macam, yakni :
(1) Barang-barang yang dapat di angkat (roorende goederen), dan
(2) Barang-barang yang tidak dapat di angkat (onoroorende goederen)

1.Pembagian barang-barang fa’i yang dapat di angkat :
(1) 4 % untuk Imam/Panglima Tertinggi dan keluarganya.
(2) 4 % untuk Mashalihul Muslimin di bawah kekuasaan Imam/Panglima Tertinggi.
(3) 4 % untuk Fuqara dan Masakin.
(4) 4 % untuk Yatama.
(5) 4 % untuk Ibnu Sabil.
(6) 20 % untuk tentara pendudukan dan/atau tentara yang ikut serta dan ditugaskan untukperampasan tersebut, kesatuan Polisi dan BARIS yang bersangkutan (yang mengerjakan).
(7) 10 % untuk Desa, dimana barang itu di rampas.
(8) 10 % untuk KKt.
(9) 10 % untuk KK.
(10) 10 % untuk KD.
(11) 10 % untuk KW.
(12) 10 % untuk KT.

2.Pembagian barang fa’i yang tidak dapat di angkat.
Jika pemeliharaan dan pengusahaan barang-barang itu memberikan hasil, maka pendapatan bersih daripadanya di atur sebagai berikut :
(1) 4 % untuk Imam/Panglima Tertinggi dan keluarganya.
(2) 4 % untuk Mashalihul Muslimin di bawah kekuasaan Imam/Panglima Tertinggi.
(3) 4 % untuk Fuqara dan Masakin.
(4) 4 % untuk Yatama.
(5) 4 % untuk Ibnu Sabil.
(6) 20 % untuk Pengusaha.
(7) 15 % untuk Desa.
(8) 15 % untuk KKt.
(9) 10 % untuk KK.
(10) 7 ½ % untuk KD.
(11) 7 ½ % untuk KW.
(12) 5 % untuk KT.

Kamis, 03 September 2009

JINAYAT

JINAYAT

Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahat
yang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul
kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.

Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan
bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan
anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau
melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.

Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan
sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk di
bawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,
diyat atau ta`zir.

Faedah dan manafaat daripada Pengajaran Jinayat :-

1) Menjaga keselamatan nyawa daripada berlaku berbunuhan sesama
sendiri dan sebagainya

2) Menjaga keamanan maruah di dalam masyarakat daripada segala
fitrah tuduh-menuduh.

3) Menjaga keamanan maruah di dalam harta benda dan nyawa daripada
kecurian, ragut dan lain-lain.

4) Berhubung dengan keamanan negara dan menyelenggarakan
keselamatan diri.

5) Perkara yang berhubung di antara orang-orang Islam dengan
orang-orang kafir di dalam negara Islam Pembunuhan

QISHASH
1. Pengertian Qishash
Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
2. Qishash ada 2 macam :
a. Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
3. Syarat-syarat Qishash
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c. Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e. Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ

DIYAT
1. Pengertian Diat
Diyat ialah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
a. Bila wali atau ahli waris terbunuh memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
2. Macam-macam diyat
Diyat ada dua macam :
a. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat
Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).
Diat Mughallazah ialah :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja / serupa
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.
Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.
Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :
· Pembunuhan yang tersalah.
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan

HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). 
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama

TA'ZIR

Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.

KAFARAT

Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Selasa, 04 Agustus 2009

Perbedaan Ushul Fiqih & iLmu Fiqih

Pengertian Ushul Fiqih :

Dari segi ketatabahasaan Arab, kata Ushul Fiqih adalah kata majemuk , terdiri dari dua suku kata, ushul dan fiqih. Kata Ushul adalah jamak dari akar kata 'ashl' yang menurut bahasa berarti 'sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain', sedang menurut istilah berarti 'dalil'. Sedang kata Fiqih menurut bahasa berarti 'pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan, seperti diisyaratkan Allah dalam firman-Nya dalam surah an Nisa' ayat 78. Demikian juga dalam hadis Nabi SAW yang menyatakan " man yuridallahu bihi khoiran yufaqqihu fiddin"/barang siapa yang dikendaki Allah sebagai orang yang baik, Allah akan memberikan pemahaman kepadanya dalam persoalan-persoalan agama. (H. Muttafaqun 'alaih).

Pengertian Ilmu Fiqih

Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”

Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).

Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).  Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”. 

Obyek Pembahasan Ushul Fiqih

Sesuai dari keterangan tentang pengertian ilmu Ushul Fiqih, maka yang menjadi obyek pembahasan ilmu Ushul Fiqih meliputi:
(1).Pembahasan tentang dalil-dalil/hukum syara', yaitu macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari ragam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya.
(2). Pembahasan tentang hukum, yaitu pembahasan secara umum, tidak dibahas secara rinci bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini meliputi macam-macam hukum dan syarat-syaratnya.


 Sebagaimana dikatakan Abdul Wahhab Khallaf bahwa Fiqih adalah kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalil yang terperinci. Dari pengertian ini maka dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu Fiqih adalah tentang hukum-hukum yang rinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, wajib, sunnat, makruh dan mubah beserta dalilnya masing-masing. Sementara itu ulama mendefinisikan Ushul Fiqih adalah kaedah-kaedah yang menjelaskan metode, seperti diungkapkan Prof. Abu Zahrah dalam kitab Ushul Fiqihnya " al 'ilmu bilqowa'idillati tarsumu al manahiju liistimbathi al ahkami al 'amaliyati min adillatiha al tafshiliyati"/ilmu tentang kaedah-kaedah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci. Hubungan Ushul Fiqih dengan FiqihHubungan ilmu Ushul Fiqih dengan Fiqih adalah seperti hubungan ilmu Mantiq/logika dengan filsafat, bahwa manthiq merupakan kaedah berpikir yang memelihara akal, agar tidak terjadi kekacauan dalam berpikir. Selain itu, fungsi Ushul Fiqih adalah membedakan antara istinbath yang benar dengan yang salah. Sebagaimana ilmu Nahu berfungsi untuk membedakan antara susunan bahasa yang benar dengan susunan bahasa yang salah. Demikian pula dengan ilmu Ushul Fiqih, merupakan kaedah yang memelihara fuqoha/ahli fiqih agar tidak terjadi kesalahan di dalam menggali dan menetapkan hukum.