Kamis, 22 Oktober 2009

Barang Rampasan

Barang rampasan dari musuh dibagi dua :
1.Ghanimah
2.Salab
3.Fa'I
Keterangan :
a. Ghanimah: barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.
b. Salab : barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran.
c. Fa'I : barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran.
d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.
1.Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
1.4%__ Imam;
2.4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3.4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4.4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
5.4%__ Yatama (=anak yatim).
B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.
2.Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1.4%__Imam
2.4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3.4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4.4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5.4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
3.Salab
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan

- Cara pembagian ghanimah
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang,maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

- Harta fa’i di bagi menjadi dua macam, yakni :
(1) Barang-barang yang dapat di angkat (roorende goederen), dan
(2) Barang-barang yang tidak dapat di angkat (onoroorende goederen)

1.Pembagian barang-barang fa’i yang dapat di angkat :
(1) 4 % untuk Imam/Panglima Tertinggi dan keluarganya.
(2) 4 % untuk Mashalihul Muslimin di bawah kekuasaan Imam/Panglima Tertinggi.
(3) 4 % untuk Fuqara dan Masakin.
(4) 4 % untuk Yatama.
(5) 4 % untuk Ibnu Sabil.
(6) 20 % untuk tentara pendudukan dan/atau tentara yang ikut serta dan ditugaskan untukperampasan tersebut, kesatuan Polisi dan BARIS yang bersangkutan (yang mengerjakan).
(7) 10 % untuk Desa, dimana barang itu di rampas.
(8) 10 % untuk KKt.
(9) 10 % untuk KK.
(10) 10 % untuk KD.
(11) 10 % untuk KW.
(12) 10 % untuk KT.

2.Pembagian barang fa’i yang tidak dapat di angkat.
Jika pemeliharaan dan pengusahaan barang-barang itu memberikan hasil, maka pendapatan bersih daripadanya di atur sebagai berikut :
(1) 4 % untuk Imam/Panglima Tertinggi dan keluarganya.
(2) 4 % untuk Mashalihul Muslimin di bawah kekuasaan Imam/Panglima Tertinggi.
(3) 4 % untuk Fuqara dan Masakin.
(4) 4 % untuk Yatama.
(5) 4 % untuk Ibnu Sabil.
(6) 20 % untuk Pengusaha.
(7) 15 % untuk Desa.
(8) 15 % untuk KKt.
(9) 10 % untuk KK.
(10) 7 ½ % untuk KD.
(11) 7 ½ % untuk KW.
(12) 5 % untuk KT.

0 komentar:

Posting Komentar